SUBBAG RENMIN

Bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditsamapta.
Dalam melaksanakan tugas, Subbag Renmin menyelenggarakan fungsi:

1) Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara
lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana,
personel, dan anggaran.

2) Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel.

3) Pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN.

4) Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian,
pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta
pertanggungjawaban keuangan.

5) Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam.

6) penyusunan LRA dan pembuatan laporan akutanbilitas kinerja Satker
dalam bentuk LAKIP meliputi analis target pencapaian kinerja,
program, dan anggaran.


Dalam melaksanakan tugas, Subbag Renmin dibantu oleh :

1) Urusan Perencanaan (Ur Ren), yang bertugas membuat Renstr
Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK
atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program bidang Ditsabhara di lingkungan Polda.

2) Urusan Administrasi (Ur Min), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik.

3) Urusan Keuangan (Ur Keu), yang bertugas menyelenggarakan
kegiatan pelayanan keuangan.

4) Urusan Tata usaha (Ur Tu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
ketatausahaan dan urusan dalam.