SUBDIT GASUM

Bertugas menyelenggarakan Turjawali, Tipiring serta SAR. Dalam melaksanakan
tugas, Subdit Gasum menyelenggarakan fungsi:


1) Pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda.
2) Pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP dan tamu Polda sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli pada daerah-daerah
rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4) Pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR. Dalam melaksanakan tugas, Subdit Gasum dibantu oleh :


1) Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Siturjawali)
yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan Turjawali.
2) Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipammat) yang bertugas
melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam
yang terjadi.