UNIT SATWA K-9

Unit Satwa Bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan teknis satwa yaitu pelacakan dan penangkalan serta pemeliharaan satwa dan. memberikan bantuan teknis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dan/atau pembinaan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Satwa menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan teknis satwa meliputi pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
  2. Pemberian bantuan teknis dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dan/atau pengamanan.
  3. Pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa serta pelatihan pelacakan dan penangkalan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Satwa dibantu oleh:
  1. Sub Unit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal) bertugas melaksanakan kegiatan satwa dalam rangka pelacakan dan penangkalan.
  2. Sub Unit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet) bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa.